| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||







![]() | Hari ini | 769 |
![]() | Kemarin | 739 |
![]() | Minggu ini | 5420 |
![]() | Minggu lalu | 6781 |
![]() | Bulan ini | 17078 |
![]() | Bulan lalu | 19438 |
![]() | Tahun ini | 449171 |
IP anda: 38.107.179.207
,
Today: Mei 19, 2012
Pengawasan dan Pembinaan oleh Hatibinwasda PTA Samarinda
Tanjung Selor I www.pa-tanjungselor.net
Sebagai kawal depan Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tingkat Banding berkewajiban untuk melakukan pengawasan dan pembinaan di Pengadilan Tingkat Pertama yang ada di wilayahnya. Dan ini sesuai dengan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 145/KMA/SK/VIII/2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/096/SK/X/2006 tentang Tanggung jawab Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama dalam melaksanakan pengawasan.
Berkaitan dengan hal tersebut sesuai dengan surat tugas Nomor : W17-A/791/PS.01/V/2012 tanggal 10 Mei 2012, Pengadilan Tinggi Agama Samarinda telah melaksanakan pengawasan dan pembinaan di Pengadilan Agama Tanjung Selor dimulai tanggal 14 Mei s.d. 16 Mei 2012 yang dipimpin oleh Drs. Kurtubi Kosim, S.H, M.H (Hakim Tinggi Pembinaan dan Pengawas Daerah) dan Drs. Hairil Anwar, M.H (Panmud Banding PTA Samarinda), dimana sesaat tiba di Tanjung Selor langsung melakukan pengawasan dan pembinaan meliputi bagian kepaniteraan dan bagian kesekretariatan dengan menitikberatkan pada pengawasan Administrasi Perkara, Administrasi Persidangan dan Pelaksanaan Putusan, Kinerja Pelayanan Publik dan Kinerja Pengadilan serta Manajemen Peradilan dan Administrasi Umum.
Adapun yang menjadi sasaran pemeriksaan oleh Hatiwasda PTA Samarinda adalah Keadaan Berkas Perkara, Keuangan Pihak Ketiga, Keuangan DIPA, Realisasi Anggaran dan Barang Milik Negara (BMN) pada Pengadilan Agama Tanjung Selor. Pemeriksaan ini lebih dititik beratkan pada tertib administrasi dan tertib keuangan sehingga diharapkan pengelolaan administrasi dan keuangan dapat dipertanggungjawabkan, akuntabel, transparan dan sesuai dengan pola bindalmin.
Dalam laporan hasil pengawasan oleh Hatibinwasda PTA Samarinda tidak ditemukan masalah yang mengganjal dan serius, ini dikarenakan Pola Bindalmin dan Siadpa di Pengadilan Agama Tanjung Selor telah berjalan dengan baik. Begitu pula dalam hal pengelolaan Keuangan DIPA dan Anggaran per 14 Mei 2012 telah terealisasi 35,97 % atau sebesar Rp. 576.350.061,- dari total pagu Rp. 1.601.990.000,- melebihi realisasi rata-rata pertriwulan sebesar 25% dengan dilengkapi dokumen yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
e-Lodgement FCA Serupa dengan Fitur Komunikasi Data Direktori PutusanMelbourne I www.kepaniteraan.mahkamahagung.go.id
Sistem e-lodgement yang dimiliki FCA ini mirip dengan fitur komunikasi data pada Aplikasi Direktori Putusan (ADP). Bedanya e-lodgment digunakan oleh para pihak untuk mengirim gugatan ke pengadilan. Sedangkan ADP digunakan oleh pengadilan untuk mengirim file elektronik putusan sebagai kelengkapan kasasi dan peninjauan kembali. e-lodgement diperkenalkan oleh FCA pada hari ketiga program magang oleh Manager Client Services, Lauren McComick dan Director of Court Services, Louis Kenworthy. Keduanya mengajak peserta magang ke ruang kepaniteraan FCA. Lauren McComick mendemonstrasikan sistem e-Lodgement dan case managemen system yang dimiliki oleh FCA. Setelah Lauren selesai mendemonstrasikan, peserta magang, Asep Nursobah, berinisiatif untuk mendemonstrasikan fitur komunikasi data ADP, sistem informasi perkara, dan Direktori Putusan. Lauren dan Louise sangat antusias memperhatikan sistem yang dimiliki oleh MA. Keduanya memberikan apresiasi karena MA telah memiliki sistem yang serupa dengan FCA. Perjuangkan Posbakum, Badilag Gandeng World Bank, AusAid dan PEKKACianjur I www.badilag.net Masa depan Posbakum di Peradilan Agama pada tahun 2013 masih belum jelas. Lokasi posbakum, anggaran, persyaratan untuk mendapatkan layanan Posbakum dan beberapa persoalan lainnya belum terpecahkan. Dalam draft RPP yang tengah dibuat oleh Tim Kecil KemenkumHAM sama sekali tidak disebutkan apakah Posbakum bertempat di Pengadilan Agama atau tidak. Selain itu, draft tersebut juga belum menyinggung tentang kemungkinan masyarakat bisa mengakses Posbakum tanpa SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu). Hal ini membuat Dirjen Badilag Wahyu Widiana khawatir Posbakum di peradilan agama terancam tidak bisa berjalan dengan baik pada tahun 2013. “Saya sangat khawatir Posbakum tidak dapat melayani kebutuhan masyarakat secara maksimal pada tahun 2013,” ujarnya, di hadapan Rachael Moore, Counsellor AusAID, ketika berkunjung ke Pengadilan Agama Cianjur, Selasa (8/5/2012). Bila benar-benar terjadi, menurut Wahyu Widiana, ini merupakan kemunduran yang patut disesalkan. “Ketika saat ini masyarakat merasa sangat terbantu oleh Posbakum, kemudian tiba-tiba tahun depan Posbakum tidak ada di PA atau persyaratannya malah sulit, maka masyarakat akan sangat kecewa,” ungkapnya. Diperlukan Perjuangan Banyak Pihak Dirjen Badilag Wahyu Widiana menyatakan bahwa berbagai pihak harus berjuang bersama untuk menyukseskan Posbakum untuk masyarakat miskin. Karenanya ia mencoba untuk menggandeng the World Bank, AusAID dan PEKKA untuk meyakinkan pemerintah tentang pentingnya Posbakum ini. |














